Salah satu cara memanfaatkan surplus anggaran adalah dengan melakukan investasi. Dari investasi tersebut, pemerintah akan memperoleh pendapatan dalam jangka panjang. Selain itu investasi juga dapat dilakukan untuk memanfaatkan dana yang belum digunakan atau dalam rangka manajemen kas. Pemanfaatan dana semacam ini sering dilakukan melalui investasi jangka pendek.
Pada dasarnya definisi dari investasi itu sendiri adalah suatu asset yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan melalui didtribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen, dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan (PSAK NO. 13 tahun 1994).