LATAR BELAKANG
Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY) “dalam kurun tahun 2005 sampai 2007tercatat ada 3.120 putusan hakim yang dianggap bermasalah/menyimpang (Suara Merdeka Edisi Senin 31 Desember 2007). Hal ini tentu membuat kita prihatin karena semakin hari nasib penegakan hukum di Negara Indonesia tidak mengalami kemajuan akan tetapi justru sebaliknya mengalami kemunduran.
Sebuah doktrin hukum yang berbunyi “Res Judicate Pro Veritate Hebetur”, yang artinya bahwa apa yang diputus oleh Hakim itu benar walaupun sesungguhnya tidak benar, sehingga mengikat sampai tidak dibatalkan oleh pengadilan lain.