PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan, pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam.