Makalah Filsafat Hukum

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh founding father pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah awal pemberlakukan hukum nasional yang didasarkan pada landasan ideologi dan konstitusi negara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Pada awal kemerdekaan, Indonesia belum memiliki hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang berlaku secara nasional namun berdasarkan pertimbangan politik dan nasionalisme.

Produk peraturan perundang-undangan kolonial Belanda yang mengalami proses nasionalisasi diantaranya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Straafrechts, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan nasionalisasi dari Burgerlijk Wetboek, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang merupakan nasionalisasi dari Wetboek van Koophandel..


VIEW
DOWNLOAD