Latar Belakang
Yang melatar belakangi membuat makalah dengan judul Pengulangan Tindak Pidana ( Recidive ), ini adalah untuk memenuhi Tugas mata kuliah Hukum Pidana Fakultas Hukum Semester II – Universitas Trunojoyo, dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami salah satu bab mengenai tentang Pengulangan Tindak Pidana ( Recidive ).
Recidive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Sama seperti dalam concursus relais, dalam recidive terjadi beberapa tindak pidana. Namun dalam recidive telah ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.