PENDAHULUAN
Latar Belakang
Karena nilai – nilai moral akidah dan akhlak serta ketentuan – ketentuan hukum syariah tidak memperkenankan praktek – praktek ekonomi yang mengandung riba, maisir dan spekulasi, maka muara aktifitas ekonomi secara makro lebih dideskripsikan oleh mekanisme di pasar barang dan jasa.
Moneter dalam definisi konvensional tidak sejalan dengan nilai dan ketentuan hukum syariah Islam, sehingga keberadaannya menjadi tidak ada dalam perekonomian yang menganut perspektif Islam. Dengan begitu dapat juga dikatakan bahwa perekonomian Islam tidak memiliki konsep keseimbangan umum riil dan moneter dua sektoral (dual sector – konsep IS–LM).