Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalahprinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun danmenyajikan laporan keuangan pemerintah.Standar akuntansi pemerintahan (SAP) telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP SAP). Dengan ditetapkannya PP SAP maka untuk pertama kali Indonesia memiliki standar akuntansi pemerintahan.
Menandai dimulainya implementasi Standar Akuntasi Pemerintahan, Wakil Presiden pada tanggal 6 juni 2005 meluncurkan Standar Akuntansi Pemerintahan di Istana Wakil Presiden pada tanggal 6 Juli 2005. Bupati Toli – Toli dan Walikota Pangkal Pinang. Dalam sambutannya Wakil Presiden menyatakan keharusan implementasi SAP bagi pemerintahan pusat dan daerah.